Nalurimedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Kabupaten PPU terus mempercepat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap finalisasi sebelum dikirimkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen penting yang akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Beberapa bulan terakhir, kami telah fokus pada penyusunan RTRW. Kini, pembahasannya hampir selesai dan tinggal menunggu kesepakatan dari eksekutif serta legislatif,” ujar Sariman, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan bahwa tidak seperti perda lainnya, RTRW harus melalui forum lintas sektoral sebelum dapat ditetapkan.
“Di forum ini, berbagai kementerian terkait akan memberikan masukan dan menetapkan batas wilayah, termasuk dengan IKN,” paparnya.
Mengenai status Kecamatan Sepaku, Sariman menyebut ada dua pandangan yang berkembang.
“Bappenas menilai bahwa Sepaku sudah memiliki RTRW sendiri karena masuk dalam otorita IKN,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD PPU tetap mencantumkan Sepaku dalam draf awal sambil menunggu keputusan final dari forum lintas sektoral.
“Jika nanti diputuskan bahwa Sepaku tidak masuk dalam RTRW PPU, maka pasal-pasal yang mengatur wilayah tersebut akan dihapus,” tuturnya.
Sariman berharap RTRW PPU dapat segera disahkan agar menjadi acuan utama dalam pembangunan daerah ke depan.






