Nalurimedia.id – Matahari belum tinggi saat Siti Kalsum (47), warga Dusun Otak Keris, Desa Tongo, berjalan menuju mata air kecil di balik bukit. Sejak dua tahun terakhir, ia harus berjalan lebih dari satu kilometer untuk mendapatkan air bersih. “Dulu, cukup buka keran. Sekarang air makin kecil, kadang keruh,” ujarnya.
Kalsum tak sendiri. Ratusan keluarga di sekitar tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, merasakan hal serupa. Mereka hidup berdampingan dengan tambang raksasa yang dikelola PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan pengelola tambang emas-tembaga eks PT Newmont.
Alih-alih membawa kesejahteraan seperti dijanjikan dalam dokumen tanggung jawab sosial (CSR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keberadaan tambang justru dituding memperburuk kualitas hidup warga sekitar. Berdasarkan laporan Pemerhati Kebijakan Institute (PK Institute), AMNT diduga melanggar sedikitnya sepuluh kewajiban dasar yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 3 Tahun 2020.
Krisis Air dan Pencemaran Laut
Penelusuran PK Institute menemukan penurunan debit air bersih di tiga desa terdampak — Sekongkang Atas, Tongo, dan Maluk. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat mencatat berkurangnya debit sumber air Ngelu dan Kalimantong hingga 60 persen dalam lima tahun terakhir.
Masalah tak berhenti di darat. Di pesisir Teluk Benete dan Sekongkang, nelayan kehilangan hasil tangkapan. “Air di teluk lebih hangat, banyak biota mati,” kata La Ode, nelayan yang biasa melaut sejak 2002. Menurut kajian tim independen Universitas Mataram, ditemukan peningkatan suhu air dan kandungan logam berat, diduga berasal dari tailing hasil tambang.
PT AMNT sendiri dalam laporan Environmental Monitoring 2023 menyatakan tak ada pelanggaran baku mutu, tapi menolak membuka data rinci kepada publik. “Kami minta transparansi data kualitas air dan uji laboratorium. Hingga kini tak diberi dan dipublikasikan,” kata Al Rasiq Ifan, Direktur Eksekutif PK Institute.
Perambahan Hutan dan Pelemahan Adat
Selain krisis air, perluasan area tambang berdampak pada kawasan hutan dan wilayah adat. Citra satelit dari Global Forest Watch menunjukkan hilangnya 425 hektare hutan di sekitar konsesi tambang AMNT pada periode 2018–2023. Area ini bersinggungan dengan zona penyangga Taman Nasional Tambora.
Lahan-lahan milik masyarakat adat Samawa pun terseret. “Wilayah ritual dan kubur leluhur kami kini masuk zona tambang,” ujar Haji Rahman, tokoh adat Desa Bukit Tinggi. Ia menuturkan tidak ada proses konsultasi yang memadai dalam ekspansi tambang ke wilayah adat.
Kompensasi Buram, CSR Tak Terlacak
Laporan keuangan PT AMNT tahun 2022 mencatat alokasi dana CSR senilai Rp118 miliar. Namun warga menyatakan tak tahu ke mana dana itu mengalir. “Kalau untuk beasiswa, hanya anak tertentu yang dapat. Kalau untuk air, ya kami masih beli sendiri,” ujar Ramlah, warga Maluk.
PK Institute mencoba meminta salinan laporan pelaksanaan CSR kepada Dinas PMD dan Bappeda Sumbawa Barat. Namun dua lembaga tersebut menyatakan tak memiliki data rinci. Dalam audit BPK 2023, disebutkan minimnya pengawasan dan verifikasi terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan tambang di NTB.
Suara yang Dihilangkan
Konflik agraria juga mengemuka. Warga yang menolak penggusuran lahan untuk proyek smelter di Maluk mengaku mengalami intimidasi. “Ada yang dilaporkan ke polisi hanya karena protes,” ujar Yasin, petani yang lahannya masuk zona pembangunan smelter.
Tim hukum PK Institute menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan tambang menjamin hak masyarakat terdampak dan melibatkan mereka dalam proses AMDAL. Tapi suara warga sering kali dipangkas sejak tahap awal.
Negara Perlu Bertindak
Laporan investigasi ini mengungkap bahwa PT AMNT belum sepenuhnya menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan secara bertanggung jawab. Diperlukan audit lingkungan independen, pembukaan dokumen AMDAL dan CSR kepada publik, serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.
Pembangunan tak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Jika tak ada koreksi, Sumbawa akan terus membayar mahal atas emas yang tak pernah mereka nikmati.
Kami pastikan PK Institute akan mengirim permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen PT AMNT atas temuan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.






