Syarifuddin HR Penutupan THM Wajib Dilakukan untuk Dukung Ibadah di Bulan Puasa

Nalurimedia.id – Larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan ternyata belum sepenuhnya diindahkan oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Beberapa THM dilaporkan masih beroperasi meski telah ada peringatan resmi dari pemerintah daerah.

Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR, menyoroti kondisi ini dan mendesak instansi terkait untuk bertindak tegas. Menurutnya, penutupan THM di bulan puasa merupakan langkah penting untuk mendukung kelancaran ibadah umat Islam.

“Instansi terkait harus lebih giat lagi melakukan razia dan menegakkan aturan larangan beroperasinya THM di wilayah PPU ini,” ujar Syarifuddin, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai spiritualitas dan keharmonisan masyarakat.

“Kan sudah ditertibkan diberi peringatan sebelum memasuki bulan Ramadhan, segala kegiatan hiburan malam yang meresahkan warga harap dihentikan sementara,” katanya.

Syarifuddin menilai bahwa THM yang masih beroperasi di bulan puasa tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Sangat wajib ditutup THM ini di bulan Ramadhan untuk mendukung kelancaran ibadah yang melaksanakan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa THM memiliki konotasi negatif di bulan puasa karena dianggap merusak suasana spiritual masyarakat.

“Jadi tidak bisa semau-maunya memaksa tetap jalan. Kebijakan ini sebagaimana yang kita harapkan, agar THM wajib tutup selama Ramadhan itu dipatuhi,” tambahnya.

“Aturan dibuat juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati ibadah di bulan suci,” tandas Syarifuddin.

Ia berharap, Satpol PP dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *