Nalurimedia.id – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada perusahaan yang mengabaikan aturan ini dan membayarkan THR tepat waktu.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di PPU mendapatkan hak mereka, terutama menjelang hari raya,” kata Bijak, Rabu (12/3/2025).
Bijak juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembayaran THR guna mencegah konflik antara perusahaan dan pekerja. Menurutnya, komunikasi yang jelas mengenai teknis pembayaran THR bisa membantu mengurangi kesalahpahaman.
“Semoga saja tidak ada konflik terkait THR, karena jika ada masalah, DPRD siap mengawal dan membantu pekerja mendapatkan haknya,” tegasnya.
Ia berharap perusahaan dapat bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban mereka, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan suasana kerja tetap kondusif menjelang Idul Fitri.






