Nalurimedia.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) di empat tempat hiburan malam di Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan mengatakan bahwa fasilitas pengolahan air limbah (IPAL) belum beroperasi sesuai standar, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Dari hasil sidak, kami belum menemukan sistem IPAL yang layak di lokasi-lokasi Angel Wings, Dejavu, Crown, dan Celcius. Limbah yang dihasilkan tampaknya langsung dibuang ke aliran atau parit tanpa melalui proses penyaringan yang memadai,” ucap Deni pada Kamis, 20/2/2025.
Lebih lanjut, Diketahui bahwa fasilitas pendukung pengolahan limbah, seperti bak penampung dan pipa penyaring khusus, belum tersedia.
“Kekurangan fasilitas ini menimbulkan risiko pencemaran aliran air dan merusak ekosistem sekitar, serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Pun, Ia telah menginstruksikan manajemen masing-masing tempat hiburan untuk segera melengkapi fasilitas IPAL sesuai dengan pedoman pengelolaan limbah yang berlaku.
Langkah perbaikan yang harus dilakukan mencakup pemasangan bak penampung, instalasi pipa khusus, dan penyusunan rencana pengelolaan limbah terintegrasi.
“Jika manajemen tidak segera menindaklanjuti rekomendasi ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menerapkan sanksi administratif, bahkan penutupan operasional, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.






