Nalurimedia.id- Beberapa konsumen melaporkan masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen saat berbelanja di sejumlah toko ritel sejak 1 Januari 2025. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kenaikan pajak tersebut dibatalkan dan hanya diberlakukan untuk barang mewah seperti jet pribadi dan yacht.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan pengusaha ritel. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen sudah terintegrasi dalam sistem toko.
“Secara teknis, pengembalian pungutan PPN 12 persen kepada konsumen akan kami atur. Hak wajib pajak akan kami pastikan dikembalikan,” ujar Suryo dalam Media Briefing di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Suryo menegaskan bahwa prinsip pengelolaan pajak harus seimbang. “Hak negara harus diterima, namun hak wajib pajak yang tidak menjadi milik negara akan dikembalikan. Kami akan menyusun prosedur yang tidak memberatkan wajib pajak,” lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah berdialog dengan pengusaha ritel terkait sistem yang sudah disesuaikan dengan tarif PPN 12 persen. Untuk barang nonmewah, seharusnya hanya dikenakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.
Suryo menegaskan bahwa pihaknya tetap harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan PPN pada barang nonmewah, sehingga diperlukan penyesuaian DPP lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
“Kami sedang membahas apakah tiga bulan cukup bagi ritel untuk menyesuaikan sistem mereka kembali ke PPN 11 persen. Transisi ini akan diupayakan agar berjalan lancar,” jelas Suryo.






