Politisi PKS, Sani sorotin kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer

Nalurimedia.id – Baru-baru ini, keluar Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda.

Salah satunya Anggota DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menilai kebijakan ini diterapkan terlalu tergesa-gesa tanpa sosialisasi yang memadai.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan baru ini sehingga mengalami kebingungan saat mencari LPG 3 kg. Ia juga menilai koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah masih lemah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini seharusnya dikomunikasikan dengan baik, melibatkan pemerintah provinsi serta kota atau kabupaten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Sani saat dikonfirmasi oleh media ini. Kamis, 6/2/2025.

Pun, Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan kelemahan pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg di lapangan. Pasalnya, sejak aturan ini diterapkan, masyarakat justru semakin sulit mendapatkan gas melon.

DPRD Samarinda berharap pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan memastikan distribusi gas tetap lancar agar tidak membebani masyarakat.

Untuk diketahui bahwa larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer diberlakukan dengan tujuan memperbaiki distribusi, mencegah penimbunan, dan memastikan gas bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak. Namun, kebijakan ini juga memicu berbagai persoalan, terutama di kalangan masyarakat yang terbiasa membeli LPG dari pengecer.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *